Briptu Eko Diserahkan Tanpa Celurit

Bookmark and Share

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyerahan Briptu Eko Ristanto, tersangka pembunuh Riyadi Sholihin ke Kejati Jawa Timur disertai dengan barang bukti mobil Suzuki Carry, pistol dan beberapa butir peluru. Sementara celurit yang sebelumnya diduga milik Riyadi tidak termasuk barang bukti.

Kepastian ini disampaikan Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Agus Tri Handoko. “Tidak ada celuritnya, faktanya memang begitu. Celurit ini akan menjadi barang bukti perkara keduanya Pasal 220 KUHP dan 317 KUHP,” katanya, Kamis (24/11/2011).

Seperti diberitakan, selain didakwa membunuh Riyadi, Briptu Eko juga diduga membuat keterangan palsu (merekayasa kasus) bersama mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto S. Apakah kesimpulannya saat ditembak Riyadi tidak melakukan perlawanan? Agus enggan memastikan. “Itu nantilah, di persidangan akan kelihatan semuanya,” katanya.

Sumber :
Surya


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar