Pengacara Minta Briptu Eko Ditahan di LP Medaeng

Bookmark and Share
SURABAYA, KOMPAS.com - Penahanan Briptu Eko Ristanto, tersangka pembunuh Riyadi Sholihin, guru ngaji asal Desa Sepande, Sidoarjo ke Lapas Delta Sidoarjo tidak sesuai permintaan kuasa hukumnya. Sebelumnya tim kuasa hukum Briptu Eko yang berjumlah 10 orang berkirim surat ke Kejati dan Kejari Sidoarjo meminta agar anggota Reskrim Polres Sidoarjo itu ditahan ke Rutan Medaeng.

“Pertimbangan kami agar lebih dekat dengan keluarga sehingga mudah berkomunikasi, tapi ternyata jaksa punya pertimbangan lain menahan dia ke lapas Delta,” kata Agus Siswinarno, salah satu kuasa hukumnya, Kamis (24/11/2011).

Bagaimana dengan keamanan Briptu Eko di penjara mengingat dia anggota polisi yang dimusuhi para tahanan, Agus berharap tidak berpikir sejauh itu. “Kalau masalah itu, kami serahkan pada kekuasaan Tuhan saja,” katanya.

Selain Agus, ada sembilan pengacara yang siap mendampingi Briptu Eko di antaranya Trimoelja D Soerjadi dan Mursyid.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar