BNN Musnahkan 2.761,87 Gram Shabu

Bookmark and Share

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20120412_Pemusnahan_Narkoba.jpgTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan 2.761,87 gram narkotika golongan I jenis shabu. Pemusnahan shabu berlangsung di halaman gedung BNN, Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto menyebut, barang bukti shabu tersebut merupakan hasil sitaan petugas.

"Total seluruhnya yang disita petugas adalah 2.832,35 gram shabu kristal," kata Sumirat.

Ia menyebut, BNN menyisihkan 50,48 gram barang bukti untuk pembuktian perkara. Sementara sekitar 20 gram digunakan untuk keperluan pendidikan dan pelatihan.

"Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus yang berbeda," jelasnya.

Sumirat menjelaskan, kasus pertama tertuang di Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN 26-P2/IV/2012/BNN. Disebutkan, BNN berhasil membongkar kasus yang terkait lapas di Pekanbaru, Riau.

Tiga warga berinisial A, BA dan M menjadi tersangka. Polisi pun menyita 881,40 gram shabu, yang dikemas dalam 8 bungkus plastik bening.

"Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kaleng roti," kata Sumirat seraya menyatakan, barang bukti akan diselundupkan ke dalam Lapas kelas II A Pekanbaru.

Pada 2 April 2012, BNN bersama tim Satgas dan Kemkumham mengamankan satu petugas lapas tiga napi karena diduga terlibat jaringan narkoba.

"Setelah dilakukan pengembangan petugas menemukan ada tindak pidana pencucian uang dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang terlibat," urainya.

Kasus lain yang terungkap adalah Laporan Kasus Narkotika Nomor KN/25-Sin/III/2012/BNN. N dan A ditangkap aparat BNN di Apartemen Permata Executive, Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena memiliki shabu seberat 1.737,40 gram. HERUDIN

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar