Adu Sakti Surat Tanah Mewah

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Sukartinah_Diponegoro.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukartinah Ahruzar, Cicit Pangeran Diponegoro telah meninggal dunia sejak 20 hari yang lalu. Namun, perihal sengketa tanah tetaplah tak berlalu.

Kamis (12/4/2012), rumah keturunan Pangeran Diponegoro, di Jalan Blitar nomor 3 Menteng, Jakarta Pusat dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat penyitaan berlangsung ratusan aparat kepolisian Menteng, dan Satpol PP turut mengawal.

Tanpa perlawanan berarti, rumah yang disebut-sebut senilai Rp 30 miliar ini pun akhirnya berpindah tangan. Penghuni rumah, yakni Mohamad Maulud (62), adik dari Sukartinah Mahruzar, hanya bisa memaki saat petugas mengeluarkan perabotan rumah mereka.

Tribun sempat mewancarai Sukartinah semasa hidup. Ditemui di kediaman, Kamis (11/11/2010), saat itu perempuan yang disapa Tinah ini tak lagi bisa berjalan. Ia hanya duduk di kursi roda. Walau demikian, Tinah masih memiliki daya ingat perihal rumah yang kini ditempatinya.

Ia mengaku, rumah tersebut milik ayahnya Raden Sukadjono Rekso Soeprojo yang tidak lain adalah anak Dipodilogo. Dipodilogo sendiri adalah salah satu anak dari Pangeran Diponegoro.

Tinah berkisah, kepemilikan rumah seluas 860 meter persegi ini bermula saat ayahnya bekerja di perusahaan Belanda, NV Lelettergieterij "amsterdam. Karena sudah lama bekerja, Rd. Soekardjono diberi kesempatan untuk membelinya, dengan cara mencicil Rp 10 ribu sebulan, antara 1952-1957.

"Saya masih memiliki tanda bukti lunas," imbuh ibu beranak satu ini.

Namun, pada tahun 1957 perusahaan Belanda tersebut dinasionalisasi dan lalu berganti nama menjadi PT Sinar Bhakti. Tak berapa lama, perusahaan ini juga mengalami nasib kurang mujur. Perusahaan mengalami bangkrut.

Sengketa rumah bercat putih itu berawal pada tahun 1987. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melayangkan gugatan atas rumah dan tanah yang telah ditempati Sukartinah sejak berpuluh-puluh tahun itu. Saat itu, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengklaim rumah yang ditempati Tinah sebagai milik mereka.

PPI menilai, surat keterangan pembelian rumah di tahun 1952 atas nama ayah Sukartinah, Rd. Soekardjono, tidak sah karena perusahaan Belanda "NV Lettergieterij Amsterdam" tidak lagi berhak menerbitkan surat setelah perusahaan tersebut dinasionalisasi.

Robert Simanjuntak, pengelola aset PPI sebelumnya mengatakan, PPI memiliki sertifikat sah rumah tersebut. Bahkan, keluarga Sukartinah pernah mengajukan rencana untuk membeli rumah tersebut kepada perusahaan dengan harga Rp 3 juta per meter persegi.

Robert menekankan pembelian rumah terbentur aturan. Sebelumnya, ada peraturan Kementerian Keuangan tahun 1994 yang menyatakan bahwa pihak seperti Sukartinah bisa membeli dengan potongan harga 50 persen. Namun, PPI berkukuh tidak menjualnya dengan alasan ada ketentuan Kementerian BUMN yang menyatakan bahwa aturan Menkeu itu sudah dicabut.

Sengketa pun berlanjut ke pengadilan hingga Mahkamah Agung. Hasilnya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi PT PPI per tanggal 14 September 2009. FERDINAND WASKITA

Berita selengkapnya dapat dibaca di Tribun Jakarta Digital Newspaper edisi Kamis (13/4/2012) pagi atau silahkan klik http://digital.jakarta.tribunnews.com/index.php/edition/2012/04/13/pagi/text#page/3.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar