3 Menteri Godok Pajak Ekspor Tambang Mentah

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/09/23/124287_aktivitas-tambang-batu-bara_300_225.jpg

VIVAnews - Kementerian Perdagangan menegaskan institusinya hingga saat ini belum menetapkan besaran pajak ekspor barang tambang mentah. Informasi yang beredar, pajak yang dikenakan mencapai 25 persen pada 2012 dan naik menjadi 50 persen tahun depan.

"Dalam hal ini Kementerian Perdagangan belum menentukan besaran pajak," kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 13 April 2012.

Gita menjelaskan, pajak ekspor tambang hanya akan dilakukan hingga pemerintah menerapkan pelarangan ekspor batu bara dan mineral pada 2014. Sementara itu, untuk besarannya, akan dibahas bersama dengan dua kementerian yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Perindustrian.

"Rencananya kami akan menggelar pertemuan dengan dua kementerian terkait pekan depan," ujar Gita.

Menurut Gita, rencana pemerintah mengenakan pajak ekspor barang tambang sejalan dengan semangat pengurangan eksploitasi tambang. Upaya ini juga untuk mendorong hilirisasi industri pertambangan seperti tertuang dalam prinsip undang-undang mineral dan batu bara.

"Kebijakan pajak tersebut tetap memperhatikan iklim bisnis nasional," ujar Gita.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, menyatakan, Indonesia harus segera membangun industri hilir sumber daya alam (SDA). Karenanya, pemerintah berupaya menghentikan ekspor bahan mentah yang berasal dari SDA.

Pemerintah menganggap ekspor bahan mentah dari SDA hanya akan membuat Indonesia kehilangan pemasukan dari nilai tambah produk yang diekspor.

Tak hanya menghentikan ekspor SDA, pemerintah juga berjanji melakukan renegosiasi ulang kontrak dengan perusahaan tambang dalam dua tahun ke depan. (art)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar