Bawa 250 Kg Ganja, 2 Warga Bireuen Divonis Seumur Hidup

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Dua-Warga-Bireuen.jpg

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muhammad Yusuf (37) dan Herman Adam (33) hanya tertunduk lesu usai mendengar putusan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/8/2011) di ruang cakra II.

Pasalnya hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kedua terdakwa yang membawa 250 Kg ganja.

Ketua Majelis Hakim, L Sinurat dalam putusanya menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Seperti tuntutan jaksa Lamria Sianturi yang semula yang menuntut agar kedua terdakwa dituntut seumur hidup, akhirnya hakim mengabulkan tuntutan tersebut.

Keduanya adalah warga Jalan Gampong Baro, Kelurahan Gampong Baro, Kecamatan Peusengan, Kabupaten Bireuen Aceh.

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui membawa ganja pada Jumat, tanggal 7 Januari 2011 sekitar pukul 19.00 WIB, yang disimpan di bawah bak belakang mobil truk interkuler BK 8577 LL.

Truk berangkat dari Bireuen, NAD menuju Medan dan ditangkap oleh petugas di Jalan Gatot Subroto Kampung Lalang Medan.

Terdakwa mrnagku bahwa mereka disuruh oleh Thayeb dan Syamsul, yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), membawa ganja kering 250 Kg ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama Win.

Mereka dijanjikan mendapat upah mengantar ganja kering tersebut sebesar Rp 15 juta, dan uang operasional di jalan sebesar Rp 1 juta.

Terdakwa M Yusuf dalam keterangannya mau menerima pekerjaan untuk mengantar ganja kering tersebut ke Jakarta karena kebutuhan ekonomi. Karena selama ini ia pengangguran dan butuh uang untuk biaya hidup.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar