"Tidak ada penangkapan terhadap Sri Ranti. Nama itu juga tidak ada. Yang ada justru interogasi terhadap 4 warga Filipina yang memang melanggar hukum. Tapi kami sudah serahkan le pihak imigrasi bandara Ngurah Rai, untuk selanjutnya dideportasi," katanya.
Sebelumnya terdengar kabar, aktivis Walhi Sri Ranti dijemput paksa pada 19 November 2011 pukul 00.55 Wita di Hotel Puri Dalem oleh pihak Kepolisian Daerah Bali tanpa dilengkapi surat perintah dan pemberitahuan resmi. Polda Bali juga sempat melarang Sri Ranti untuk didampingi advokat. (*)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar