Jaksa Sanggah Adanya Konspirasi Kasus Anand Khrisna

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20110627_Anand_Khrisna_SOUL_QUEST.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tuduhan Anand Khrisna menyangkut adanya dugaan konspirasi oleh Muhammad Djumaat Abrory. Anand Khrisna menuding Abrory yang membuat dirinya duduk di kursi pesakitan atas kasus pelecehan seksual.

JPU Martha Tobing saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan pertemuan yang diadakan Abrory beserta istri, Dian Mayasari dengan mengundang Tara Pradipta Laksmi dan juga beberapa korban pelecehan seksual Anand Khrisna bukan untuk konspirasi.

"Bahwa pertemuan di rumah Abrory bukanlah konspirasi melainkan hanya silaturahmi, karena saksi-saksi menyatakan demikian," kata Penasehat Hukum Anand Khrisna, Andreas Nahot Silitonga usai persidangan di PN Jakarta Selatan,Kamis (10/11/2011).

Namun, kubu Anand Khrisna menganggap tidak mungkin bila saksi-saksi membenarkan adanya konspirasi dalam pertemuan tersebut.

"Sampai langit runtuh pun sudah pasti orang-orang tesebut tidak akan mengakui telah ada konspirasi, karena dengan mengakui ada konspirasi sama saja dengan menyerahkan diri untuk masuk penjara," ujarnya.

Spritualis itupun lalu menyerahkan keputusan apakah ada konspirasi atau tidak kepada majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho.

Dalam nota pembelaannya, Anand Khrisna menduga adanya konspirasi dalam kasus dugaan pelecahan seksual yang menjeratnya. Menurut spritualis itu, keterlibatan seorang oknum bernama Muhammad Djumaat Arbrory Djabbar atau MD Abrory Djabbar yang bersama dengan isterinya, Dian Mayasari serta saksi Shinta Kencana Kheng aktif mengadakan pertemuan.

Anand kecewa dengan sidang yang dijalaninya sangat panjang selama 16 bulan. "Namun saya mensyukuri bila akhirnya konspirasi terungkap," tukasnya.

Anand Khrisna dituntut dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011). Anand dinilai melanggar pasal 294 KUH Pidana tentang perbuatan cabul

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar