Jaksa Berikan Jawaban Atas Pembelaan Anand Khrisna

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20110627_Anand_Khrisna_SOUL_QUEST.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Khrisna kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan yang diajukan Anand khrisna.

”Jam 10 agendanya mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),“ kata Penasehat Hukum Anand Khrisna, Humprey Djemat melalui pesan singkatnya.

Dalam nota pembelaannya, Anand Khrisna menduga adanya konspirasi dalam kasus dugaan pelecahan seksual yang menjeratnya. Menurut spritualis itu, keterlibatan seorang oknum bernama Muhammad Djumaat Arbrory Djabbar atau MD Abrory Djabbar yang bersama dengan isterinya, Dian Mayasari serta saksi Shinta Kencana Kheng aktif mengadakan pertemuan.

Anand kecewa dengan sidang yang dijalaninya sangat panjang selama 16 bulan. "Namun saya mensyukuri bila akhirnya konspirasi terungkap," tukasnya.

Anand Khrisna dituntut dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011). Anand dinilai melanggar pasal 294 KUH Pidana tentang perbuatan cabul.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar