Pendukung Anand Krisna Sambut Haru Vonis Bebas

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Krisna Kumar atau Anand Krisna dari dakwaan kasus pelecehan seksual, Selasa (22/11/2011).

Vonis bebas langsung disambut sorak sorai pendukungnya, sehingga hakim yang memimpin jalannya sidang, Albertina Ho harus mengulangi bacaan vonisnya. "Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Krisna Kumar atau Anand Krisna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan...," ucap Albertina.

Tetapi kata-kata tersebut tidak berlanjut lantaran pendukungnya bersorak dan bertepuk tangan sehingga ruang sidang menjadi gaduh.

Setelah itu, seseorang berseloroh di tengah kebisingan tersebut, setelah hakim Albertina mengetok palu sidang tanda peringatan. "Diam, sidang belum selesai," ucap seorang perempuan dengan nada meninggi.

Setelah itu, ketua majelis hakim pun kembali melanjutkan bacaan vonisnya. "Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Krisna Kumar atau Anand Krisna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, baik seperti dalam dakwaan pertama maupun ke dua," ucap majelis hakim.

Kemudian, Anand pun dibebaskan dari segala dakwaan yang selama ini ditujukan kepada dirinya, serta harus dipulihkan kembali hak-haknya, baik dalam kedudukan dan martabatnya.

Anand pun tampak sumringah dengan keputusan tersebut, setelah ketua majelis hakim mengetuk palu tanda ditutupnya sidang, keadaan pun kembali gaduh menyambut vonis tersebut.

Bahkan terlihat beberapa orang pendukung Anand Krisna menitikan air mata, terharu dengan putusan tersebut. Kegembiraan bercampur haru pun tumpah hingga akhirnya Anand meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil Honda CRV Hitam nomor polisi B8209IQ.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar