2 Aktivis Filipina Dideportasi Siang Ini

Bookmark and Share
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serangkaian kegiatan dalam merespon KTT ASEAN di Nusa Dua, Bali, yang dilakukan Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi dan HAM (ARDHAM) telah berhasil merumuskan “Deklarasi Rakyat” yang dibacakan di depan Konsulat Jenderal Amerika Serikat pada 18 November 2011.

Aksi pembacaan “Deklarasi Rakyat” tersebut berbuntut pada pemanggilan paksa empat orang aktivis dari Filipina dan tiga orang aktivis Walhi. Dua dari empat aktivis Filipina yang ikut dalam aksi unjuk rasa itu diinapkan di kantor tahanan Imigrasi Bali dan rencananya akan dideportasi ke Filipina siang ini.

Bahkan, seorang aktivis Walhi, Sri Ranti dijemput paksa pada 19 November 2011 pukul 00.55 WITA di Hotel Puri Dalem oleh Kepolisian Daerah Bali tanpa dilengkapi surat perintah dan pemberitahuan resmi. Polda Bali juga sempat melarang Sri Ranti untuk didampingi advokat ketika pemeriksaan.

"Tindakan arogan Polda Bali ini telah menambah panjang catatan hitam Kepolisian dalam menyikapi aspirasi rakyat dengan menegasikan kebebasan berpendapat. Selain itu, penjemputan paksa yang dilakukan Polda Bali tersebut adalah tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan, karena tidak disertai dengan surat perintah resmi, selain itu larangan untuk didampingi Advokat ketika pemeriksaan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan pencarian kebenaran materiil," kata Juru Bicara Aksi, Carlo Lumbanraja, kepada Tribunnews.com, Minggu (20/11/2011).

Hingga berita ini diturunkan, aktivis itu telah dilepaskan, namun diwajibkan lapor dan terus mengalami pemeriksaan dari Polda Bali. Pihak Kepolisian juga telah melakukan kekerasan secara psikis terhadap ketujuh aktivis tersebut padahal aksi yang dilakukan ARDHAM bukanlah suatu kejahatan. Sehingga sangat tidak masuk akal kalau ditangani dengan cara-cara represif," ujarnya. (*)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar