Lima Pembunuh Cuan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/ilustrasi-TSK-diborgol.jpg

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Penyidikan enam tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Cuandrasah alias Cuan masih bergulir.

Dari enam tersangka, lima di antaranya dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Kelima tersangka tersebut yakni Yuliani, Maimunah, dan suaminya Syamsudin, serta dua eksekutornya yaitu Junaidi alias Aco serta M Irwan alias Iwan.

Kapolres Kotabaru AKBP Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan, kelima tersangka tersebut terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bos PT MJM, Cuandrasah alias Cuan.

"Perbedaan pengakuan tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) boleh saja, karena mereka tidak mengaku. Tapi bukti-bukti dan saksi-saksi yang kita miliki kuat," kata Yudha kepada BPost Online (Tribunnews.com Network).

Terkecuali kata dia, istri M Irwan yakni Nuryati alias Inuk, keterlibatannya dalam kasus itu dikenakan pasal lain karena hanya membantu membersihkan darah setelah pembunuhan terjadi.

"Dia (Inuk) tidak ikut merencanakan. aktor intelektualnya Maimunah dan Syamsudin. Karena mereka yang mengatur semuanya, seperti menyiapkan pelaku, alat yang digunakan, dan lainnya," ujarnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar