MaTA Desak BPK Audit Investigatif Lahan Politeknik Tamiang

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/BPK-Logo.jpg

TRIBUNNEWS.COM, KUALA SIMPANG – Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mendesak BPK Aceh melakukan audit investigatif khusus terhadap pembebasan lahan seluas 22,2 hektar (ha).

Lahan yang telah di-mark up seharga Rp 31,5 miliar itu terletak di Desa Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian kepada Serambi, Senin (19/9/2011), menilai, harga lahan itu terlalu mahal dari NJOP yang ada.

Di samping harga, ia meminta BPK mengaudit status lahan yang pindah tangan karena disinyalir dilakukan secara ilegal. Audit ini penting karena diduga banyak aktor intelektual yang terlibat di dalamnya. Di sisi lain, sebagai bagian penyelamatan dana Otsus Aceh tahun 2010.

Salah satu LSM di Aceh Tamiang juga pernah mensinyalir harga pembelian tanah itu terindikasi mark up.

Ia mengatakan, harga lahan kebun sawit yang diklaim milik pengusaha tersebut mencapai Rp 31,5 miliar lebih. Padahal, harga kebun sawit milik warga di Tamiang untuk satu ha berkisar Rp 75 juta.

Lahan perkebunan yang berstatus tanah negara itu, kini beralih menjadi milik pribadi salah satu keluarga pengusaha di Aceh Tamiang.

Lahan itu sudah bersertifikat dari BPN tahun 2007. Luasnya sekitar 22,2 ha dan telah dijual kepada Pemkab Aceh Tamiang untuk menjadi lahan pembangunan Kampus Politeknik di Aceh Tamiang. Namun, harga yang dijual ke Pemkab menjadi berlipat-lipat, yakni Rp 31,5 miliar.

Letaknya persis di samping Batalyon Infanteri (Yonif) 111/KB Tualang Cut, Aceh Tamiang. Ada sekitar dua ha pohon sawit yang menjulang tinggi, sekitar 20 meter dari tanah. Diperkirakan umurnya sekitar 35 tahun.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar