TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan keputusan perpanjangan jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X setahun ke depan lahir dari usul Sultan sendiri.
Demikian dikemukakan Mendagri usai pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sultan di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/9/2011), malam.
"Pak Sultan justru usulkan ke Presiden satu tahun. Pak Presiden justru tidak menawarkan ke Pak Sultan. Sultan bilang sebaiknya setahun agar UU Keistimewaan Yogyakarta ini bisa diselesaikan dalam setahun ini," kata Mendagri.
Mendagri menjelaskan tahapan pelaksanaan UU akan disokong sejumlah aturan lainnya. Mendagri juga menuturkan akan landasan hukum dalam pelaksanaan UU tersebut.
"Ada lagi nanti masa persiapan untuk tahap pelaksanaan karena UU selesai kita akan selesaikan lagi PP-nya. Setelah PP lalu Perda-nya. Dengan begitu nanti landasan perpanjangan berdasarkan UU yang baru. Kiami harap dalam satu tahun ini UU itu selesai," ujar Mendagri.
Dijelaskan Mendagri, presiden akan mengeluarkan keputusan presiden sebelum 8 Oktober mendatang.
"Soal perpanjangan jabatan Sultan akan disepakati dan Presiden akan keluarkan Kepres untuk perpanjangan masa jabatan Sultan sebelum 8 Oktober 2011," ujar Mendagri.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar