Lutfie Big Brother Divonis 6 Bulan Penjara

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Lutfie3.jpg

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Masih ingat dengan Lutfi Big Brother yang tersangkut skandal penggelapan sepeda motor rekannya di Kecamatan Medan Labuhan.

Rabu (28/9/2011) hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Untuk kali pertama, Lutfie yang memiliki nama asli Boris Eka Putra Simbolon disidangkan di PN Medan, Rabu (28/9/2011). Sebelumnya, sejak 18 Juni 2011 Lutfie ditahan di Polsek Medan Labuhan serta disidangkan di Pengadilan Negeri Belawan.

Pada sidang pertama di PN Medan ini, Lutfie menjalani sidang di ruang cakra VII dengan ketua majelis hakim Muliyatno dengan agenda putusan majelis hakim.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Lutfie terbukti bersalah melanggar pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni melakukan penggelapan dua buah telepon seluler serta dua unit sepeda motor milik rekannya di Medan Labuhan.

Pria berkacamata dan berambut ikal ini hanya diam mendengar putusan hakim. Bahkan pria yang mengenakan baju tahanan warna hijau itu berlari ke ruang tahanan PN Medan saat sejumlah wartawan memburunya.

Berdasarkan putusan hakim tersebut, artinya Lutfie hanya tinggal menjalani masa tahanannya selama tiga bulan lagi. Pada persidangan sebelumnya di PN Belawan, Lutfie dituntut jaksa Rivai selama delapan bulan penjara.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar