Eksepsi Buyung Ritonga Ditolak

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, TRIBUN - Nota keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa dugaan korupsi Buyung Ritonga, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/9/2011).

Untuk itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Sugiyanto memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (4/10/2011) dan Kamis (6/10/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor PN Medan. Sidang ini berlangsung di hadapan lima orang hakim dengan agenda putusan sela.

Pada putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, menjelaskan bahwa alasan ditolaknya eksepsi Buyung Ritonga karena dasar penolakan sudah masuk ke dalam materi perkara. Sehingga harus dibuktikan di persidangan.

Yang kedua, bahwa surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada 6 September 2011 sudah memenuhi syarat dan ketentuan KUHAP dan layak untuk dilanjutkan.

Buyung Ritonga adalah mantan Bendahara Kabupaten Langkat melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin pada APBD tahun 2000 hingga 2007. Atas tindakan keduanya, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 99 miliar.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar