KPK Tahan Bupati Seluma Bengkulu

Bookmark and Share
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Seluma, Bengkulu, Murwan Effendy. Tersangka kasus pemberian hadiah terkait proyek
pembuatan RAPBD mengenai pengikatan dana anggaran pembangunan jalan dan jembatan untuk lima tahun ke depan ini, ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta untuk 20 hari ke depan.

"Ya, yang bersangkutan kami tahan setelah mangkir dua kali," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2011).

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang menunjuk Murwan diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pemberian atau janji tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah dan pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran.

Atas perbuatannya, Murwan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar