Rektorat Universitas Sam Ratulangi Ancam Dosen

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sejumlah dosen Universitas Sam Ratulangi Manado yang dimintai pendapat kritis oleh Tribun Manado terkait dugaan pungutan liar di Unsrat beberapa waktu lalu, diperiksa Tim Pembinaan Rektorat Unsrat dan mendapat ancaman dikenai sanksi.

Dosen Fakultas Hukum Unsrat, Rodrigo Elias, satu diantara beberapa dosen yang diperiksa, Selasa (27/9), mengaku meradang ketika tim pembinaan rektorat menuduhnya memberikan keterangan palsu dan melanggar kode etik.

"Justru sayalah korban sebenarnya. Melanggar kode etik apa? Justru pihak rektoratlah yang melakukan pelanggaran kode etik, karena sampai saat ini saya yang sudah golongan 4c dengan masa pengabdian tujuh tahun tetapi sama sekali belum disertifikasi," tegas Rodrigo Elias.

Menurutnya selama dua jam pemeriksaan, enam orang tim pembinaan dari rektorat di bawah pimpinan Pembantu Rektorat II Unsrat mencecarnya dengan berbagai pertanyaan yang intinya menuduh dirinya memberikan keterangan palsu di media massa terkait dugaan korupsi dan pungli di Unsrat.

"Kata mereka pernyataan yang saya buat di Tribun Manado menuduh oknum tertentu di Unsrat melakukan korupsi. Hal itu dinilai mereka merupakan pelanggaran kode etik karena saya sudah memberikan keterangan palsu," jelasnya.

Dalam penjelasannya di hadapan tim pemeriksa, Rodrigo menyatakan dengan tegas bahwa pernyataannya di media massa jelas merupakan pendapat dirinya sebagai pengamat hukum yang berbicara berdasarkan disiplin ilmu. "Mereka hanya menyimak sepenggal-sepenggal saja karena di koran ditulis Rodrigo menantang Kapolda mengusut tuntas dugaan korupsi di Unsrat. Menurut mereka statement saya tersebut sudah menuduh," ujarnya.

Menurut Rodrigo, yang dirinya jelaskan di media massa sesuai dengan kapasitasnya sebagai pengamat hukum bahwa ada beberapa fakta yang sudah terjadi di Unsrat yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. "Adanya pungutan tanpa kuitansi, menahan uang dari mahasiswa selama lebih dari 24 jam, menerima uang dari mahasiswa sebesar 10 juta rupiah tetapi yang disetorkan hanya sebesar 2 juta rupiah, itulah beberapa fakta yang saya kemukakan di media yang mengindikasikan adanya praktik korupsi di Unsrat. Saya tidak pernah menyebut oknum tertentu melakukan tindak korupsi. Dengan bukti ini saya kemudian menantang Kapolda melakukan pengusutan," jelasnya.

Rodrigo menolak dengan tegas dirinya disebut melakukan pelanggaran kode etik dan memberikan keterangan palsu. "Saya siap jika pihak rektorat mau lakukan debat secara ilmiah dengan saya terkait adanya indikasi pelanggaran hukum di Unsrat," tegasnya.

Usai pemeriksaan terhadap dirinya, tim pemeriksa mengancam jikalau kasus korupsi di Unsrat tidak terbukti maka Rodrigo harus siap dikenai sanksi. "Mereka bilang saya harus siap dikenai sanksi jika kasus tersebut tidak terbukti. Saya katakan saya tidak takut, saya tidak lakukan pelanggaran apapun," ujarnya.

Selain Rodrigo Elias SH MH, dua dosen fakultas hukum Unsrat yang juga diperiksa yakni Tonny Rompis SH MH, dan Dr Ralvi Pinasang SH MH. Tonny Rompis menjelaskan tim pembina dari rektorat memintanya mengklarifikasi pernyataannya di Tribun Manado yang mengatakan kalau Rektor Unsrat mengatakan ada pungli di Unsrat. "Saya tegaskan ke mereka kalau pernyataan tersebut bukanlah pernyataan saya, tetapi jelas merupakan pernyataan rektor sendiri saat bertatap muka dengan DPRD beberapa waktu lalu," ujarnya.

Tonny sangat menyayangkan sikap rektorat yang seenaknya memanggil dan memeriksa dosen-dosen yang dinilai mereka memberikan keterangan palsu di media massa. "Janganlah main tebang pilih. Harusnya bukan kami yang diperiksa karena kami hanya memberikan pernyataan di media berdasarkan disiplin ilmu kami. Oknum dosen lain yang sudah berstatus tersangka kasus korupsi saja tidak diperiksa oleh mereka," ujar Tonny Rompis yang dituduh melanggar kode etik sesuai pasal 42 tahun 2004 bab 4.

Untuk pemeriksaan terhadap De Ralvi Pinasang sendiri, tim menunjukan bukti pernyataan Ralvi di media yang menyatakan kenaikan SPP di Unsrat bertentangan dengan kebijakan Rektor Unsrat. "Yang sebenarnya saya hanya katakan di media kalau kenaikan SPP itu menciderai filosofi Sitou Timou Tumou Tou," ujar Ralvi.

Itupun, menurut Ralvi, pernyataannya tersebut berdasarkan keluhan sejumlah mahasiswa karena kenaikan SPP oleh pihak rektorat. "Saya katakan bukan berarti SPP tidak bisa naik, tetapi belum waktunya. Pihak rektorat seharusnya membantu mahasiswa yang susah, itulah filosofi Sitou Timou Tumou Tou," ujarnya.

Menanggapi sikap Rektorat Unsrat yang reaktif ketika dosen-dosennya terkait dugaan korupsi yang kini ditangani penyidik Subdit Tipikor Direskrim Polda Sulut, Humas Unsrat, Daniel Pangemanan mengatakan, sejumlah dosen yang diperiksa tim pembinaan hanya untuk dimintai klarifikasinya terkait pernyataan mereka di sejumlah media massa. Hal itu dilakukan karena status mereka adalah pegawai negeri sipil, yang terikat oleh peraturan yang ada.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar