VIVAnews - Kuasa Hukum PT Onamba, Syafruddin Lubis, menilai penetapan Presiden Direktur PT Onamba, Shiokawa Toshio, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangatlah kabur.
"Untuk dapat menyatakan seseorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti. KPK hanya mengacu pada putusan Pengadilan Negeri," kata Syafruddin Lubis kepada wartawan di Jakarta, Senin 23 April 2012.
Lagipula, kata Syafruddin, vonis terhadap Odih Juanda, Manajer Administrasi PT Onamba belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht). "Maka sangat Sumir menetapkan Shiokawa menjadi tersangka," ujar dia.
Sejauh ini, Syafruddin menuturkan KPK juga belum pernah memanggil Shiokawa dan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. "Saya sebagai kuasa hukum PT Onamba, masalah Shiokawa sudah dinyatakan tersangka tapi belum ada pemanggilan sebagai tersangka dari KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengumumkan tersangka baru dalam kasus pemberian suap terkait penanganan perkara hubungan industri di PT Onamba Indonesia. KPK menetapkan pengusaha asal Jepang ST sebagai tersangka. "Terkait suap serikat pekerja PT Onamba," ujar Johan di KPK.
Johan menegaskan bahwa dalam perkara ini, KPK telah mengkomunikasikan penetapan tersangka kepada pemerintah negara asal tersangka, mengingat ST merupakan warga negara asing berkebangsaan Jepang. (kd)
Home » Berita » Jadi Tersangka, Pengusaha Jepang Protes KPK
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar