Pemindahan Arah Kiblat Tidak Perlu Dipertanyakan

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/kiblat.jpg

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Civitas akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melalui LPDKI UMI, melakukan Kajian Tafsir Ahkam, Senin (12/3/2012).

Kajian hadis ini dihadiri Wakil Rektor V UMI Dr M Arfah Shiddiq MA, Ketua LPDKI Dr M Arfah Shiddiq MA, para Wakil Dekan IV UMI, sejumlah dosen dan karyawan UMI.

Tamlpil membawakan materi pada kajian ini adalah Mujahid Abd Djabbar Lc MA. Menurut Ustaz Mujahid, penentuan arah kiblat oleh Allah SWT atas kehendak-Nya.

Sehingga, tidak perlu dipertanyakan mengapa arah kiblat dipindahkan dari Masjidil Aqsa di Palestina, ke Masjidil Haram di Mekkah.

"Walaupun arah kiblat ke Ka'bah, hakekatnya umat Islam mengarahkan hatinya kepada Allah SWT saat salat," ujarnya.

Umat Islam di belahan dunia mana pun, semuanya menghadap ke kiblat di Ka'bah Masjidil Haram Mekkah. Ketika disinggung banyaknya masjid yang mengubah arah kiblatnya berdasarkan perhitungan ahli falak, Ustaz Mujahid menyatakan hal itu boleh saja dilakukan.

"Tapi, di Makassar dan umumnya masjid di Indonesia, semuanya mengarahkan kiblat ke arah barat," tandasnya. (*)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar