Sepanjang 2009, Polri Pecat 365 Anggota yang Melanggar Kode Etik

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2009/11/06/0054446p.JPG
JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai kritikan tajam terhadap kinerja kepolisian mendapat tanggapan serius dari jajaran Mabes Polri. Pada laporan evaluasi akhir tahun ini, Mabes Polri merilis telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 365 anggotanya yang terbukti melakukan tindakan indisipliner dan pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2009 ini.

"Ini membuktikan komitmen kita untuk melakukan pembenahan dan reformasi sesuai dengan harapan masyarakat," kata Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dalam paparan evaluasi akhir tahun, Rabu (30/12/2009) di Mabes Polri, Jakarta. Dari 365 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat, terdiri dari Pamen 2 orang, Pama 10 orang, Bintara 346 orang, dan Tamtama 7 orang.

Kapolri mengatakan, walaupun pembinaan oleh pimpinan telah dilakukan di seluruh jajaran, tetapi berbagai pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana tetap diberikan sanksi tegas. Tercatat, sepanjang 2009 sudah 1.792 anggota Polri yang mendapatkan sanksi karena melanggar disiplin, sedangkan yang diberi sanksi karena melanggar etika profesi mencapai 444 anggota.

Sementara anggota yang terjerat kasus tindak pidana mencapai 1.180 anggota. Perinciannya, sebanyak 210 melakukan penganiayaan, 144 melakukan zinah, 102 tahanan lari, 84 kena kasus narkoba, 73 laka lantas, 57 pengeroyokan, 45 pencurian, 40 perbuatan tidak menyenangkan, 39 penembakan, 35 kumpul kebo, 31 judi, dan 27 penyalahgunaan senpi. "Semua sudah ditindaklanjuti," tegasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolri mengharapkan mekanisme pengawasan terhadap jajaran Polri bisa terus dilakukan secara intensif. Selain pengawasan secara internal, berbagai lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, dan LSM-LSM diharapkan tidak bosan-bosannya memberikan pengawasan dan kritik.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar