TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ketua PPS Kebayoran Lama Sujanto mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, Sujanto ketahuan menjabat sebagai Ketua DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Hal itu melanggar UU nomor 15 Tahun 2011. "Isinya memang PPK dan PPS harus lepas dari partai politik," kata Ketua Panwaslu Kota Jakarta Selatan, Andi Maulana di Kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Andi mengatakan adanya rangkap jabatan itu dilaporkan pada tanggal 8 Juni 2012 oleh Marthin, anggota panitia pengawas. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Jakarta Selatan.
Ketika Panwaslu Kota Jakarta Selatan menemui Sujanto pada 10 Juni 2012, ia langsung menandatangani surat pengunduran diri.
"Saat itu ia bilang jangan tanya macam-macam, saya langsung mengundurkan diri," kata Andi.
Namun setelah Sujanto mengundurkan diri, muncul persoalan baru. Sujanto ternyata tidak menerima keputusan tersebut dan menelusuri siapa oknum yang melaporkannya kepada Panwaslu.
Apalagi, oknum tersebut tahu ia memiliki rangkap jabatan sebagai Ketua DPC Partai Nasdem dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Akhirnya Sujanto mengetahui bahwa yang melaporkannya adalah kawannya sendiri bernama Toro dan Muafid.
"Dia melaporkan balik, sikap panwas hanya menegur pelapor dan hubungan mereka jadi tidak baik," tegasnya.
- Nara: Jangan Serahkan Pilihan Pemimpin pada Orang Lain
- Belum Ada Pertemuan Hidayat-Foke Usai Coblosan 11 Juli
- 4 Anggota Panwas Kena Sanksi Dugaan Penggelembungan Suara
- Tudingan Politik Uang Jokowi-Ahok Tidak Terbukti
- Dugaan Penggelembungan Suara di Tanjung Barat Tak Terbukti
- Dihentikan Penyidikan Kasus Ajak Warga Pilih Foke di OVJ
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar