Kajati DKI Panggil Dirut PDAM Jaya

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penjualan aset yang dilakukan mitra swasta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya, yaitu PT Palyja dan PT Aetra. Selasa (6/3/2012) hari ini, Kajati DKI akan memanggil Dirut PDAM Jaya, Sri Widayanto Kaderi untuk diminta keterangannya.

Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan Sri mengenai dugaan penjualan aset yang merugikan negara senilai Rp 4,33 miliar.

Menurut Humas Kajati DKI, Suhendra, walaupun belum ada yang dijadikan tersangka, namun pihaknya saat ini sudah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Penjualan aset PDAM Jaya yang diselidiki seperti dugaan aset yang dijual dari tahun 2003 hingga sekarang. Dari dugaan penjualan aset tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,33 miliar," ujar Suhendra, Senin (5/3/2012).

Ditambahkannya, pihaknya akan menelusuri lebih dalam lagi siapa yang bertanggungjawab terhadap pengalihan aset berupa mobil dalam jumlah banyak tersebut.

Sementara itu, Dirut PDAM Jaya Sri Widayanto Kaderi mengatakan ia secara pribadi dan mewakili institusinya, siap mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan Kajati DKI.

"Sebagai institusi, kalau memang dibutuhkan, maka kami akan membantu Kajati untuk memproses kasus ini lebih lanjut," imbuhnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar