e-KTP Sarat Masalah! Tender Tak Acuh Rekomendasi KPK

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/E-KTP-di-Sintang.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat proyek tender Kartu Tanda Penduduk Elektronic (e-KTP) sarat masalah. Tender tersebut tidak menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jaa Pemerintah (LKPP).

Dua hal utama dalam pelaksanaan e-KTP adalah tersedianya barang dan jasa dengan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) secara nasional dsan sistem terpadu serta melakukan pelayanan perekaman data kependudukan.

"Dalam pelaksanaannya diduga ada pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa," kata peneliti ICW, Tama S Langkun dalam jumpa pers di ICW, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Pelanggaran itu, kata Tama, dimulai saat tahap post-biding yakni tindakan mengubah atau mengurangi dokumen pengadaan atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.

Kemudian penandatangan kontrak pada masa sanggah banding. Saran yang disampaikan LKPP kepada Mendagri mencakup dua hal dimana tim menyarankan kepada panitia pengandaan untuk menunda pemberian berita acara. Lalu pihak LKPP tidak pernah mendapat agenda kelanjutan pendampingan.

"LKPP sejak saat itu tidak lagi dilibatkan dalam proses tender dan diduga melakukan pelanggaran sangat fatal," ujar Tama.

Kementerian, lanjut Tama, melakukan penandatangan kontrak dalam masa sanggah banding. Penandatangan kontrak bersama konsorsium PNRI untuk e-KTP pada tanggal 1 Juli 2011. Padahal dalam kurun waktu itu masih terjadi proses sanggah banding. Dimana kemendagri menerima dua surat sanggah banding dari konsorsium Telkom dan Lintas Bumi Lestar pada tanggal 5 Juli 2011.

"Penandatangan kontrak yang dilakukan melanggar ketentuan Perpres 54 tahun 2010 pasal 82," ujarnya.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar