Anggaran Berantas Korupsi 2012 Terbatas

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/kpk-gedung.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran pemberantasan korupsi bagi lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, yang diajukan oleh pemerintah ke DPR dinilai terbatas alias pas-pasan. Pemerintah dalam hal ini presiden, dinilai tidak konsisten memberantas korupsi, seharusnya pemerintah memberikan anggaran yang lebih besar kepada aparat penegak hukum, khususnya kepada KPK.

"Demikian juga dengan DPR, jika tidak ingin dianggap publik sebagai lembaga “mafia anggaran” seharusnya mempunyai kebijakan anggaran yang pro terhadap pemberantasan korupsi. Kemudian, kalau melihat perbandingaan anggaran tahun 2012 dengan anggaran tahun 2011, memang, terdapat lembaga yang mengalami kenaikan anggaran seperti KPK dan kepolisian, dan ada juga lembaga yang mengalami penurunan anggaran seperti Kejaksaan," ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi dalam pers rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu(12/10/2011).

Namun kenaikan dan penurunan anggaran untuk pemberantasan korupsi ini, lanjutnya, sekali lagi tidak akan maksimal untuk pembarantasan korupsi. Dari persoalan tersebut, Seknas FITRA mempunyai beberapa catatan.


Berikut pejelasan FITRA:

1. KPK untuk tahun anggaran tahun 2012 untuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi memperoleh pagu anggaran sebesar Rp 21 miliar, dan angggaran untuk tahun 2012 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 2.578.224.000 bila dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2011 yang hanya 19 miliar. Akan tetapi, alokasi anggaran tahun 2012 dan 2011 akan dikalahkan pada tahun anggaran 2010, dimana KPK mempunyai pagu anggaran sebesar Rp 26 miliar.

Kemudian, kenaikan pagu anggaran sebesar Rp 2,5 miliar dari tahun anggaran 2011 ke tahun anggaran 2012 bukan sesuatu yang signifikan untuk dapat mendongkrak kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Padahal, penangkapan koruptor yang dilakukan KPK untuk tahun 2011, sebetulnya cukup lumayan bila dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan, sedikit mengobati rasa kecewa publik terhadap pemerintah ini.

2. Anggaran kejaksaan untuk penyelidikan, penyidikan, pratuntutan, dan tuntutan untuk tahun 2012 mengalami penurunan dratis sebesar Rp 11.677.289.000. Hal ini bisa dilihat dari alokasi anggaran tahun 2011, kejaksaan mendapat anggaran sebesar Rp 154 miliar, dan alokasi anggaran tahun 2012, kejaksaan hanya mendapat anggaran sebesar Rp 142 milyar saja. Penurunan alokasi anggaran kejaksaan ini akan mengakibatkan penurunan terhadap penangkapan koruptor daerah secara kuantatif semakin kecil dan, masyarakat daerah akan semakin kecewa terhadap kinerja kejaksaan karena alokasi anggaran pemberantasan korupsi dikurangi.

Kecewa rakyat akan berganti sinis jika melihat RKA (Rencana kerja Anggaran) Kejaksaan pada tahun 2012, dimana, alokasi anggaran untuk pemberantasan korupsi hanya sebesar Rp 142 miliar, tetapi, alokasi anggaran untuk “program peningkatan sarana dan prasarana aparatur kejaksaan RI sebesar Rp 511 miliar. Dan, contoh program ini adalah “pembangunan gedung kantor untuk satker (satuan kerja) baru dan perluasan gedung yang sudah tidak memadai” seluas 1.356.136,1 M2 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 399 miliar. Dan perbandingan alokasi anggaran ini cukup memprihatinkan.

3. Dan alokasi anggaran untuk kepolisian pada tahun 2012 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 709.021.000 bila dibandingkan dengan alokasi tahun 2011 hanya sebesar Rp 1,4 miliar. kenaikan alokasi anggaran kepolisian untuk pemberantasan korupsi ini, sebetulnya tidak ada pengaruh apa-apa. Hal ini sebabkan, kepolisian itu “musuhnya” bukan para koruptor alias maling uang rakyat. Tetapi, musuh polisi hanya para terorisme saja. Hal ini bisa dilihat dari alokasi anggaran yang lebih besar untuk penanganan kasus terorisme sebesar Rp 71 miliar, daripada untuk pemberantasan korupsi yang hanya sebesar Rp 2,1 milyar. Padahal, teroris dan koruptor sama-sama “kasus darurat” kasus yang berbahaya, yang bisa menghancurkan negara ini.

Dari persoalan diatas, Seknas FITRA meminta kepada DPR untuk melakukan rasionalisasi anggaran atau bisa juga melakukan penambahaan alokasi anggaran untuk pememberantasan korupsi.

"Alasan penambahaan ini disebabkan, aparat hukum kalau ingin pemberantasan korupsi harus diperkuat anggaran yang cukup lumayan, karena pada tahun anggaran 2012 nanti adalah tahun wabah vonis bebas maling uang rakyat di pengadilan Tipikor,"ujar Uchok Sky Khadafi.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar