Majelis Hakim Belum Mufakat Vonis Dua Penjual iPad

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/iPad-tak-berpanduan-Indonesia.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena belum siap dengan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan putusan kasus Ipad tak berbuku panduan berbahasa Indonesia, dengan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu-samu.

"Hakim masih mempunyai pandangan berbeda. Jadi belum bermufakat," ujar ketua majelis hakim Sapawi, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (18/10/2011).

Majelis Hakim belum siap dengan putusan mereka, menurut Sapawi karena belum ada kesamaan pendapat.

Masing-masing anggota majelis hakim memiliki pendapatnya sendiri-sendiri atas perkara ini.

Oleh sebab itu, majelis hakim harus melakukan musyawarah kembali dalam sepekan ini untuk mencapai kata mufakat.

"Sidang ditunda hingga Kamis

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini seyogyanya digelar sidang pembacaan putusan perkara kasus Ipad tak berbuku panduan berbahasa Indonesia, dengan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu-samu.

Dalam perkara ini diketahui, jaksa penuntut, menuntut Dian dan Randy selama 5 bulan penjara.

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen karena menjual Ipad tak berpetunjuk bahasa Indonesia.

Menurut JPU, Dian dan Randy melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual Ipad tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar