Berharap Kebebasan Final di Kasus iPad

Bookmark and Share

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/iPad-tak-berpanduan-Indonesia.jpgTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus penjualan iPad tak berbuku manual berbahasa Indonesia, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu, merasa puas atas putusan bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap mereka hari ini, Selasa (25/10/2011).

Seorang terdakwa, Dian, yang ditemui wartawan selepas sidang, berharap perkara ini tidak lanjut ke tingkat selanjutnya.

"Tadi pagi saya berpikir gimana ini masih panjang atau enggak. Ternyata diputus bebas, mudah-mudahan ini final," kata Dian, seusai sidang pembacaan putusan, di PN Jakpus, Selasa (25/10/2011).

Ia juga mengaku berterima kasih dengan tim kuasa hukumnya, yang telah berupaya membela dirinya dengan maksimal.

"Tim kuasa hukum dengan gigih mengupas permasalahan ini satu persatu dan memberikan pembelaan yang maksimal," kata Dian.

Sementara, itu terdakwa lainnya, Randy tak bisa berkata-kata mengekspresikan rasa senangnya setelah diputus bebas oleh hakim hari ini.

"Saya tidak bisa berkata-kata," kata Randy.

Terkait 8 unit Ipad yang dikembalikan dari penyitaan, keduanya berniat menyimpan Ipad itu untuk diberikan kepada pihak keluarga.

"Ya mungkin karena nilai awalnya ingin dikasihkan ke mertua ya mungkin nanti dikasih saja lah," kata Dian.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, PN Jakpus memutuskan Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu tidak bersalah atas penjualan Ipad tak berbuku manual berbahasa Indonesia dan tak bersertifikasi sebagai penjual alat telekomunikasi.

Majelis hakim membebaskan Dian dan Yudha dari segala dakwaan serta tuntutan 5 bulan penjara.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar