Penjual iPad Tak Berpanduan Bahasa Divonis Hari Ini

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/iPad-tak-berpanduan-Indonesia.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus pidana, penjualan Ipad tak memiliki buku panduan berbahasa Indonesia, Dian Yudha Negara, dan Randy Lester Samu Samu hari ini, Selasa (18/10/2011), akan menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Putusan kasus IPad terdakwa Dian dan Randy di PN Jakpus, Selasa (18/10/2011), ujar kuasa hukum terdakwa, Vicktor.

Rencananya sidang tersebut akan dihadiri oleh Anggota Kom III Tjatur Sapto Edi, dan mantan Ketua MK, Jimly Ashidiqqie.

Seperti diberitakan sebelumnya, Randy dan Dian dibekuk oleh kepolisian karena menawarkan beberapa unit iPad tak memiliki buku panduan berbahasa Indonesia melalui sebuah situs jual beli di internet.

Unit iPad yang diperjual belikan oleh kedua terdakwa, adalah iPad 16 gigabyte (GB), dan iPad 64 GB.
Keduanya dijerat menggunakan Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar