Indonesia Jadi co-sponsor Resolusi Pemberantasan Korupsi

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Gedung-KPK-002011.jpg
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Gedung-KPK-002011.jpg

TRIBUNNEWS.COM, MAROKO - Konferensi Negara Pihak pada Konvensi PBB Anti-Korupsi (COSP UNCAC) sesi Ke-empat secara resmi telah dibuka di Marrakech, Maroko, kemarin (24/10/ 2011).

Transparency International Indonesia (TII), dalam press releasenya mengatakan bahwa, konferensi tersebut dihadiri oleh lebih dari 1000 delegasi dari 129 Negara, ditambah wakil dari masyarakat madani, organisasi regional dan internasional, anggota Parlemen, media dan sektor swasta.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Duta Besar/Watapri Wina dan beranggotakan Dubes RI Rabat, KPK, Kejaksaan Agung, Bappenas, PPATK, Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Rabat.

Peneliti TII, Wawan H. Suyatmiko mengatakan konferensi Negara Pihak telah membahas isu-isu mengenai mekanisme review terhadap pelaksanaan UNCAC oleh Negara Pihak, pembahasan mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi, identifikasi pemberian bantuan teknis yang dibutuhkan oleh Negara Pihak.

"Serta perkembangan terakhir mengenai kerjasama internasional dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi yang telah dilakukan melalui UNCAC," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa pokok perhatian yang diangkat dalam statement Delegasi Indonesia yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin, antara lain mengenai kegiatan pencegahan korupsi di berbagai aspek, perlunya pembentukan jejaring komunikasi informal, sebagai upaya untuk mengatasi hambatan dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi, dan identifikasi kebutuhan-kebutuhan Indonesia dalam rangka bantuan teknis bagi implementasi UNCAC.

Selain itu Mochammad Jasin juga menjelaskan mengenai bantuan teknis dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi, merupakan salah satu prioritas yang teridentifikasi dalam pelaksanaan review implementasi UNCAC oleh Indonesia.

Konferensi tersebut juga menegosiasikan rancangan resolusi mengenai kerjasama internasional, dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi.

Dalam kaitan ini, Indonesia menjadi salah satu co-sponsor resolusi mengenai kerjasama internasional dalam pengembalian aset. Resolusi ini diharapkan dapat mendorong komitmen negara pihak dan memberikan moral pressure untuk membantu upaya pengembalian aset tindak pidana korupsi yang telah dilarikan ke luar negeri.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar