Kejagung Didesak Percepat Penyidikan Korupsi e-KTP

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/ICW-soal-e-KTP2.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada uji petik elektronik-KTP tahun 2009.

Pasalnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka, namun hingga kini penyidikannya mandek.

ICW melihat proyek e-KTP sudah bermasalah sejak awal. Idealnya pemerintah sudah memiliki grand-desain kependudukan yang terpadu dan terintegrasi. Setiap daerah secara intensif melakukan pemuktahiran data kependudukan di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

"Namun dalam proses uji petik banyak mengalami kendala dan hambatan secara teknis maupun non teknis. Di antaranya, teknologi data dan informasi, proses dan organisasi pelaksana," kata peneliti ICW, Tama Satya Langkun di kantor ICW, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Jumpa pers tentang e-KTP kali ini, selain Tama, juga dihadiri Koordinator ICW Danang Widyomoko, Mudjiono mantan Direktur Informasi Kependudukan Dirje Admin Kependukudukan Kemendagri dan Pardede mantan Subdit Kependudukan dan Catatan Sipil Dalam Negeri Kemendagri.

Menurut Tama, pemerintah lalai membuat database kependudukan sejak 2006. Selama ini, proyek e-KTP dianggap jitu untuk mengatasi masalah kependudukan. Padahal mereka seharusnya sudah melakukan pendataan sejak 2006.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka yakni Direktur Pendaftaran Penduduk selaku Pejabat Pembuat Komitmen Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardijo, Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya. Penetapan keempatnya dilakukan penyidik Pidana Khusus sejak Juni 2010.

Meski demikian Kejagung masih menunggu BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Kejagung bahkan sudah tiga kali mengirim surat kepada BPKP yakni surat no.B-2876/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 27 Desember 2010, surat no.B-048/F.2/Fd.1/01/2011 tanggal 7 Januari 2011 dan surat no.B-1268/F.2/Fd.1/06/2011 tanggal 13 Juni 2011.

"Kami desak BPKP segera menyelesaikan hasil perhitungan kerugian dalam kasus ini. Juga kepada Kemendagri agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap proyek e-KTP untuk memastikan dugaan pelanggaran dalam proses tender, serta kepada KPPU untuk melakukan kajian terhadap dugaan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," pungkasnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar