Dipo Alam Tetap Tuntut Media Group Rekopensi Rp 1000 Triliun

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Dipo-Alam-2011.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (4/10/2011), kembali menggelar sidang gugatan Media Group terhadap Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Agenda sidang hari ini adalah mendengar kesimpulan dari kedua belah pihak.

Sidang yang dimulai pada pukul 12.00 WIB, pihak penggugat dan tergugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Masing-masing, di dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Suwidya, menyatakan tetap pada pendapatnya masing-masing.

Kuasa hukum Dipo Alam, Carrel Ticualu mengatakan, pihaknya tetap berpendapat bahwa Dipo tak pernah memboikot media."Tidak ada kata boikot yang keluar dari saudara Dipo Alam," kata Carrel seusai sidang.

Menurutnya, kata boikot awalnya digelontorkan oleh wartawan dari hasil wawancara dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Bahrul Hayat.

Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sekjen Kemenag juga membantah jika dirinya pernah mengungkapkan pada media jika Dipo Alam meminta Sekjen dan Humas lembaga negara memboikot media tertentu.

Oleh karena itu pihaknya, lanjut Carrel tetap pada pendapatnya, yaitu meminta agar majelis hakim menghukum pihak Media Group.
"Meminta manjelis hakim menghukum para tergugat rekonpensi (Media Group) membayar kerugian immaterial yang diderita penggugat rekonpensi (pihak Dipo Alam) sebesar Rp 1000 triliun," ujar Carel.

Pihak Dipo juga tetap meminta agar Media Group meminta maaf di sejumlah media tiga kali berturut turut. Sementara itu pihak Media Group, tetap berpendapat bahwa Dipo Alam telah menyatakan akan memboikot Media Group. "Memboikot media dan tidak memasang iklan, ini diungkapkan pada 21 Februari 2011 (di istana Bogor)," kata Kuasa Hukum Media Group, Purwaning Yanuar.

Perkataan Dipo, kata Purwaning, diungkapkannya kepada Sekjen dan Humas lembaga negara. Permintaan tersebut, lanjutnya direalisasikan dengan meminta agar Sekjen dan Humas tidak beriklan di media tertentu, termasuk di Media Group.

Bahkan pihak lembaga pemerintah diminta tidak hadir jika diundang sebagai pembicara di TV tertentu, salah satunya di Metro TV.

Seperti diberitakan sebelumnya, Media Group melayangkan gugatan terhadap Dipo Alam, terkait pernyataan Dipo yang menyerukan pemboikotan terhadap media tertentu, salah satunya Media Group.
Seruan tersebut, dikarenakan media Group dinilai telah mempublikasikan berita yang mendeskreditkan pemerintah.

Atas kejadian tersebut Media Group mengeluarkan somasi kepada Dipo Alam agar meminta maaf secara terbuka. Namun, Dipo tidak menggubris somasi tersebut hingga akhirnya Media Group melaporkan Dipo ke Polisi.

Dipo digugat karena dinilai melanggar pasal 18 ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers. Selain itu, Dipo juga dinilai telah menghalang-halangi hak asasi pers dan menjegal hak perdata Media Group.

Untuk itu, Media Group mengajukan gugatan perdata pada Dipo dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 1 triliun dan tuntutan immateriil Rp 1000 triliun.

Sidang tersebut rencananya akan dilanjutkan pada 11 Oktober 2011
dengan agenda pembacaan putusan.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar