Proses Hukum Saipul Jamil tak Pandang Korban Berstatus Istri

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Saipul-Jamil34.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Virginia Anggraeni yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan mobil yang dikendarainya adalah sang istri, kepolisian tetap memproses hukum pedangdut Saipul Jamil.

Sebab, Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas, menyatakan semua korban tewas kecelakaan akibat kelalaian pengendara terhitung sebagai orang lain.

"Orang lain itu (maksudnya) bukan dia. Istrinya itu orang lain bukan? Kalau saudara Anda, itu (disebut) orang lain bukan? Jadi, bahasa hukum orang lain ini adalah bukan dirinya. Ini bahasa hukum, bukan bahasa sosial," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Dengan tegas Yoga mengatakan, bahwa kepolisian tidak bisa melihat sisi kemanusiaan dalam memproses hukum Saipul, meski korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan itu adalah istrinya.

Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti kelalaian yang dilakukannya, maka Saipul bisa ditetapkan menjadi tersangka. "Kepolisian tidak diberikan itu. Artinya, polisi tidak ada kewenangan untuk menafsirkan. Undang-undang bunyinya begitu. Tetap dijalankan kepolisian. Kepolisian itu bagian dari criminal justice system. Polisi menyidik, jaksa menuntut, hakim memutus. Tentu nanti ada pertimbangan-perkembangan hakim. Nanti, mungkin bisa perkara itu dikesampingkan," paparnya.

Karena masih dalam suasana berkabung, saat ini kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan kepada Saipul.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam mengatakan pihaknya akan memeriksa Saipul dan menetapkannya sebagai tersangka kasus ini setelah 7 hari pasca-kecelakaan maut tersebut.

"Pelanggaran juga ada. Secara normatif, Avanza itu jumlahnya seat 7, tapi penumpang 10. Berarti ada pelanggaran," tambah Yoga.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar