KPK Selidiki Kemana Saja Uang Nazaruddin Mengalir

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20120125_Nazarudin_Jalani_Sidang.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan M. Nazaruddin. Tidak hanya pada PT. Garuda Indonesia, dalam hal ini, tak menutup kemungkinan KPK akan selidiki TPPU itu ke sejumlah perusahaan BUMN lainnya.

"Kami dari sini dulu, liat ada pengembangan ke arah lain atau tidak. Jadi kami kembangkan dari kasus ini dulu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/2/2012).

Seperti diketahui, dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin di persidangan, terungkap bahwa melalui PT Permai Grup, Nazaruddin telah membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah.

Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.

Rinciannya, sambung Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar