TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA - Sambili terisak, Dewi Perssik membacakan pledoinya. Ia merasa sama sekali tidak bersalah. Apalagi sampai melakukan penganiayaan terhadap Julia Perez atau akrab disapa Jupe.
Makanya, dalam pledoinya itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan menggunakan hati nurani. Ia juga mengharapkan putusan hakim bisa membawa keadilan terhadapnya.
"Saya berharap yang mulia majelis hakim dapat berkenan untuk membebaskan saya atas tuntutannya," ucapnya, Rabu, (29/2/2012), dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ya, wanita yang akrab disapa Depe itu, dituntut 6 bulan penjara. Ia dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan penganiayaan terhadap Jupe ketika melakukan adegan perkelahian dalam film Arwah Goyang Kerawang yang kemudian judulnya diganti menjadi Arwah Goyang Jupe-Depe.
Menurut bekas istri Saipul Jamil itu, selama persidangan berlangsung tidak satu pun saksi yang mengatakan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan. Ia adalah korban penganiayaan, bukan pelaku.
"Saya Dewi Murya Agung alias Dewi Persik tidak pernah melakukan penganiayan terhadap siapapun. Saya sama sekali tidak berniat untuk menyakiti Julia Perez tanpa sebab. Saya malah bingung kenapa saya dijadikan terdakwa," tandasnya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar