TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Eksekusi lahan seluas 4 hektar di Jalan Urip Sumihardjo, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang berujung ricuh, Rabu (29/2/2012).
Massa pendukung Husan Dahong selaku tergugat I terlibat bentrok dengan aparat kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan Negeri Makassar.
"Ada tujuh warga yang berhasil kami amankan lantaran menghalang-halangi proses eksekusi laha eks kebun binatang ini,” tegas Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah, saat dikonfirmasi, sore tadi.
Adapun tujuh warga yang diamankan polisi yakni, Gampa Syam (30) Arman (23), Sandi (23), Heryanto (22), seorang mahasiswa Kasdin (21), Hamzah (35) dan Harun (20).
Mantasiah mengatakan, status ketujuh warga yang diamankan belum ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Mereka masih kami proses, apakah warga ini terbukti melakukan perusakan fasilitas umum atau mereka merupakan provokator sehingga terjadi bentrokan antar polisi dan warga,”tegasnya.
Bentrok antar warga dengan aparat kepolisian berlangsung sekitar 30 menit. Awalnya warga melakukan demonstrasi dengan membakar ban bekas di depan lahan sengketa dan bergantian berorasi.
Namun, saat hendak dilakukan eksekusi, warga menghalangi sehingga bentrok pun tak terhindarkan. Warga yang menolak jalannya eksekusi pun melempari polisi dengan batu dan balok kayu serta ketapel.
Polisi pun tak tinggal diam, serangan itu pun dibalasnya dengan menyemprokan air dari dua mobil water canon. Selain itu polisi juga melepaskan tembakan gas air mata.
Perlawanan massa Husan yang kalah pun harus rela melihat 16 petak ruko dalam lahan sengketa itu dirubuhkan oleh dua eskavator. Lebih jauh, ditegaskan Mantasiah perihal eksekusi tersebut, polisi hanya bertindak untuk pengamanan berdasarkan permintaan pihak pengadilan selaku eksekutor.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar