Jakarta Tiga orang pegawai Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jaktim, ketahuan bermain judi di kantornya dan diamankan Polsek Metro Matraman. Polisi menyita barang bukti berupa kartu remi dan uang senilai Rp 23 ribu.
"Tiga orang itu kita tangkap Kamis (23/2) lalu. Mereka berinisial ASA, MS, dan JP, ditangkap di kantornya," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Hariyadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/2/2012).
Ketiga pegawai kelurahan itu ditangkap di kantornya, Jl Kayumanis I, Palmeriam, oleh petugas polsek Matraman. Polisi menahan mereka berdasarkan aduan dari masyarakat.
"Mereka tertangkap tangan saat bermain di kantornya," ucap Didik.
Akibat perbuatannya ketiga pegawai tersebut dikenakan pasal 303 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
sumber :.detik.com/read/2012/02/25/233159/1851561/10/3-pegawai-kelurahan-diciduk-polisi-saat-main-judi-di-kantornya#queryString#
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar