Pembubaran Tipikor di Daerah Tak Selesaikan Masalah

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Desmond-J-Mahesa.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR --membidangi masalah hukum dan HAM-- Desmond J Mahesa menyatakan, pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak akan menyelesaikan masalah. Banyak vonis bebas para terdakwa korupsi di daerah, katanya, seharusnya disikapi dengan melakukan evaluasi aparat penegak hukum di daerah.

"Jadi, usul pembubaran pengadilan Tipikor di daerah itu tidak selesaikan masalah sama sekali. Harusnya, yang dilakukan adalah evaluasi kinerja aparat penegak hukum," katanya, Senin (07/11/2011).

Menurut politisi Gerindra itu, hakim dan jaksa di daerah, justru yang harus dievaluasi atas banyaknya koruptor yang divonis bebas.

"Evaluasi hakimnya. Apakah, vonis bebas itu karena ada suap, atau malah, justru dakwaan jaksa lemah. Nah, ini yang dievaluasi terlebih dahulu. Pengadilan Tipikor daerah itu, untuk permudah penanganan korupsi. Meski, pengadilan Tipikor tetap harus dievaluasi. Kita lihat dulu, apa penyebab sehingga banyak vonis bebas itu. Setelah itu, baru kita tentukan harus seperti apa," ujarnya.

Apakah, harus diperbaiki kualitas hakim dan jaksa. Ataukah, sistem Tipikor daerah yang memang perlu dievaluasi," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, ide pembubaran pengadilan Tipikor di daerah muncul, setelah banyak putusan pengadilan yang justru membebaskan terdakwa kasus korupsi. Saeperti yang terjadi di Bandung, Samarinda dan sejumlah daerah lain. Di Bandung, Bupati Subang non-aktif Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat divonis bebas dari tuduhan korupsi.

Kemudian, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur yang membebaskan tujuh anggota DPRD Kutai Kartanegara non aktif terkait kasus korupsi dana operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 2,98 miliar.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar