Menyesatkan, Mahfud Usulkan Pembubaran Pengadilan Tipikor

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Benny-K-Harman.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dianggap sesat lantaran mengusulkan pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah lantaran banyaknya putusan bebas yang dilakukan.

"Cara berpikir Mahfud MD cara berpikir menyesatkan,"ujar Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman ketika dihubungi wartawan, Senin (7/11/2011).

Menurut Benny apabila mengikuti cara berpikir Mahfud MD, adanya kasus surat palsu MK, maka rekomendasinya harus bubarkan MK.

"Sekalian aja bubarkan MK karena putusannya menimbulkan masalah, karena juga ada hakim Arsyad yang bermasalah," jelasnya.

Lebih jauh Benny menambahkan putusan-putusan hakim pengadilan tipikor terbuka untuk eksaminasi. Ada Komisi Yudisial(KY) dan DPR yang mengawasi.

"Audit saja, apa putusan bebas karena ada uang dibaliknya apa karena tuntutan itu karena tidak kuat. Kan ada banding, kejaksaan bisa banding, kalau ada yang salah dengan perilaku hakim menangani perkara kan ada KY yang melakukan investigasi,"pungkasnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar