Diusulkan Ketua KPK Jadi Ketua Pengadilan Tipikor

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Benny-Kabur-Harman.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman menyarankan agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merangkap jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut menyusul banyaknya putusan bebas di daerah yang dilakukan Pengadilan Tipikor.

"Kalau ada kesalahan dalam penerapan hukum. Ketua KPK harus mengawasi pengadilan tipikor Ketua komisi III mengusulkan sistem pemberantasan korupsi yang baik ya ketua KPK jadi ketua pengadilan tipikor supaya tidak ada yang putus bebas,"ujar Benny saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (7/11/2011).

Menurut Benny, harus di audit dulu pengadilan tipikor untuk memastikan masalah putusan bebas karena manusia atau sistemnya. Jika karena manusianya pengawasan perlu ditingkatkan.

"Kalau hakim tipikor membebaskan terdakwa ya ajukan upaya hukum, kan masih ada banding, kasasi. Ide pembubaran itu tidak pas, solusi masalah itu harus dicari tepat sasaran," jelasnya.

Lebih jauh Benny menyarankan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) harus pula diaudit.

"Apa putusan bebas karena ada uang dibaliknya apa karena tuntutan itu karen tidak kuat. Kan ada banding, kejaksaan bisa banding, kalau ada yang salah dengan perilaku hakim menangani perkara kan ada KY yang melakukan investigasi,"pungkasnya.

Seperti diketahui, kini Pengadilan Tipikor berada di 33 provinsi sesuai amanat Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Namun ternyata sejumlah Pengadilan Tipikor memutus bebas terdakwa korupsi.

Mereka yang diputus bebas diantaranya Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru’yat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan tujuh anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif terkait kasus korupsi dana operasional APBD senilai Rp2,98 miliar.

Di Pengadilan Tipikor Semarang, hakim membebaskan Direktur Utama PT Karunia Prima Sejati, Oei Sindhu Stefanus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap-Jawa Tengah.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar