Promosi Pejabat Perlu Laporan PPATK

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2011/12/20/1911066620X310.jpg

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian dan lembaga negara perlu mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk proses pengangkatan pejabat eselon I dan eselon II.

Laporan itu menyangkut transaksi keuangan dari PPATK terkait dengan calon pejabat yang akan dipromosikan atau diangkat.

Hal itu diungkapkan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, kepada pers, di Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Menurut Yusuf, PPATK sudah menerima permintaan dari beberapa kementerian untuk menelusuri transaksi keuangan dari 53 calon pejabat eselon I atau eselon II yang akan diangkat.

"Kami berharap langkah yang diambil kementerian tersebut bisa ditiru oleh kementerian yang lain," kata Yusuf. Ia menilai, langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang meminta para menteri dan pimpinan lembaga negara untuk berkoordinasi dengan PPATK dalam proses pengangkatan pejabat eselon I dan eselon II merupakan langkah yang strategis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, pimpinan kementerian, TNI, Kepolisian Negara RI, lembaga negara, dan pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan PPATK untuk memperoleh informasi tentang kewajaran transaksi keuangan calon pejabat yang akan dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon I dan eselon II.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar