Adik Pelaku Bom Bunuh Diri Divonis 9 Tahun

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2011/11/02/1156377620X310.jpg

TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 9 tahun dipotong masa tahanan kepada Achmad Basuki alias Uki, terdakwa perkara pidana teroris Cirebon, Rabu (8/2/2012).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dan Satgas Antiteroris Kejaksaan Agung yakni 10 tahun.

Adik M Syarif, pelaku bom bunuh diri di masjid Markas Komando Polres Cirebon terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Terdakwa Basuki terbukti sah ikut membantu kakaknya, M Syarif, pelaku bom bunuh diri di Cirebon berbelanja bahan-bahan peledak. Ia juga belajar membuat atau merakit bahan-bahan bom," jelas ketua majelis hakim untuk terdakwa Basuki, Syamsu Bachri Harahap, di PN Tangerang, Rabu.

Atas keputusan itu, Basuki didampingi penasihat hukumnya dari Tim Pembela Muslim Sulawesi Tengah menyatakan pikir-pikir untuk keputusan hakim tersebut.

Usai sidang, Basuki tak banyak bicara. Ia hanya menyatakan tidak ada hukum kecuali hukum Tuhan.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar