3 Terdakwa Teroris Cirebon Divonis

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2011/11/09/0846322620X310.jpg

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah sempat tertunda selama seminggu, sidang lanjutan perkara pidana terorisme kelompok Cirebon dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2012) pagi ini.

Tiga dari lima terdakwa itu adalah Arief Budiman yang mendapat titipan ransel dari M Syarif (pelaku bom bunuh diri di Masjid Polres Cirebon), Achmad Basuki, adik kandung M Syarif yang mengambil titipan bom rakitan di rumah Arief, serta Mardiansyah dan Ferdi (yang membuang tas titipan itu ke sungai).

Pada Rabu (1/2/2012) pekan lalu, sidang vonis tiga terdakwa ini sempat ditunda, karena Basuki alias Uki mengajukan permohonan yang berisi mempertanyakan sepeda motor yang disita Densus 88, namun tidak ada dalam barang bukti.

Rabu ini barang bukti sudah dihadirkan di halaman PN Tangerang. Dua terdakwa perkara pidana teroris kelompok Cirebon lainnya adalah Musolah dan Ferdi, sudah divonis sebelumnya.

Saat ini sedang berlangsung sidang pembacaan vonis Basuki dengan Ketua Majelis Hakim Syamsu Bachri Harahap di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar