TERORISME Kelompok Sukoharjo dan Cirebon Divonis 5-8 Tahun

Bookmark and Share

Tangerang, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 8 tahun penjara, kepada 10 dari 13 terdakwa kasus terorisme di Cirebon dan Sukoharjo, Rabu (1/2). Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan tim jaksa penuntut umum dan Satgas Antiteroris Kejaksaan Agung, yakni 8 dan 10 tahun penjara.

Mereka dinilai bersalah serta melanggar Pasal 15 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Penetapan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

”Vonis yang diputuskan majelis hakim bervariasi, yang ditetapkan berdasarkan peran masing-masing terdakwa cukup obyektif. Ini berbeda dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menyamaratakan tuntutan hukuman kepada para terdakwa tanpa melihat perannya dalam perkara ini,” kata Nurlan, anggota tim pengacara terdakwa yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim Sulawesi Tengah, seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar