KY Didesak Periksa 5 Hakim Soal Putusan SKB

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Rekening-Gendut-MK-01.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan tak habis pikir dengan sikap hakim yang menghapus delapan poin Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung (MA) dan KY. Mereka pun mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa lima hakim yang mengadili uji materiil SKB tersebut.

"Kami meminta KY sesuai kewenangannya untuk memeriksa lima hakim yang mengadili uji materil SKB karena menurut kami melanggar kode etik," ujar aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, jkarta Pusat, Rabu (15/2/2012).

Tidak hanya itu, Tama mendesak KY untuk memberikan rekomendasi terhadap hakim yang terbukti melanggar kode etik.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keadilan menilai adanya nuansa konflik kepentingan dengan dihapuskannya delapan poin SKB MA dan KY, yang dilakukan oleh Hakim Agung tanggal 9 Februari 2012 kemarin.

"Dengan demikian nuansa konflik kepentingan dalam uji materiil SKB tersebut menjadi nyata adanya," ujar Aktivis Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar