Angie Sudah Diberhentikan 2 Hari Lalu

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2012/02/03/1434447p.JPG

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Jero Wacik menegaskan bahwa partainya telah mencopot tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 Angelina Sondakh dari posisinya sebagai wakil sekretaris jenderal. Jero mengatakan, dewan kehormatan partai telah meneken surat pemberhentiannya pada hari Minggu (5/2/2012) silam, atau dua hari setelah Angelina ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sesuai aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumat Tangga Partai Demokrat, kalau ada kader yang terlibat urusan korupsi, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka dewan kehormatan harus memberhentikannya sebagai pengurus partai," kata Jero kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Jero menegaskan, kendati telah dicopot dari posisinya sebagai wakil sekjen, Angelina, yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI, tetap kader Partai Demokrat. Jero mengatakan, terkait pemberhentiannya sebagai anggota DPR, hal ini diserahkan sepenuhnya ke Fraksi PD. "Pemberhentian sebagai anggota DPR, ada aturan tersendiri, yaitu adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan bersalah," kata Jero.

Sebelumnya, pada hari Minggu silam, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memastikan bahwa semua kader Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi akan diberhentikan. "Ini untuk menegakkan prinsip moral, politik, dan kode etik di jajaran Partai Demokrat," kata SBY pada jumpa pers di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Minggu.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar