Angie Masih Anggota DPR Sampai Ada Putusan

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2011/12/14/0830091620X310.jpg

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrat baru akan melakukan proses pergantian antarwaktu anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh alias Angie, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

”Kalau sudah terpidana, proses (PAW) itu akan dilakukan fraksi bersama badan kehormatan,” kata Wakil Ketua Umum PD Max Sopacua di Kompleks DPR, Selasa (7/2/2012).

Angie ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Angie dan politisi PDI-P, Wayan Koster, dicegah bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, Ketua BK M Prakosa menyebut pihaknya baru akan merekomendasikan pemberhentian sementara Angie ketika perkaranya sudah masuk ke pengadilan. Jika tanpa ada permintaan PAW dari fraksi, kata dia, Angie baru akan diberhentikan tetap ketika perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Max mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru mengambil sikap mencopot Angie sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PD. Hal itu, kata dia, sesuai aturan di internal bahwa ketika ditetapkan tersangka, seseorang otomatis dinon-aktifkan dari kepengurusan partai.

Apakah pencopotan dari pengurus partai akan menaikkan elektabilitas PD yang tengah menurun? ”Saya kira menon-aktifkan Angie adalah peraturan integral dari partai. Terlepas dari opini publik yang meningkatkan elektabilitas atau tidak, yang jelas aturan diikuti dulu. Siapa pun yang melakukan itu mendapat aturan yang sama,” jawab Max.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar