Eks Mahasiswa Universitas Negeri Makassar Gugat Rektor

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR - Puluhan Eks mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FORMA) Universitas Negeri Makassar (UNM) gelar unjuk rasa di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (31/10/2011).

Unjuk rasa mahasiswa tersebut, menuntut agar pihak Pengadilan mengadili Rektor UNM Arismundar menyangkut pemecatan atau Droop out (DO) terhadap 19 mahasiswa Jurusan Bahasa dan Satra UNM beberapa waktu lalu.

“Kami meminta agar pihak pengadilan segera mengadili Rektor UNM yang dinilai otoriter melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan yang jelas,” teriak Koordinator aksi Awaluddin.

Dia menilai bahkan menuding Arismunandar telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, berupa menghilangkan hak memperoleh pendidikan terhadap 19 mahasiswa yang dipecat.

"Rektor UNM telah mencabut hak pendidikan terhadap 19 teman kami. Ini jelas melanggar hak asasi," ujar Awaludin dalam orasinya.

Berdasarkan data sebelumnya 5 September lalu, 19 mahasiswa UNM jurusan bahasa dan sastra ini, dipecat akibat mengabaikan peraturan kampus.

Peraturan tersebut berupa pelarangan aktivitas organisasi yakni pekan pengenalan akademik.

19 mahasiswa ini tetap nekat menggelar kegiatan tersebut meski sudah ada pelarangan dari pihak akademis, Akibatnya berujung pemecatan terhadap mereka.

"Ini pemecatan yang sepihak. Pasalnya kami tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan bahkan hak jawab" lanjutnya.

Usai berunjuk rasa, ke-19 eks mahasiswa UNM itu langsung merinsek ke Pengadilan untuk memasukkan berkas gugatannya terhadap Rektor UNM.

“Jauh hari kami bertekat untuk membawa perkara ini ke meja hijau serta melawan keputusan rektor, " tandas Awal yang mengaku mendapat dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini selaku tim pendampingan.

Irman Amin yang dikonfirmasi terpisah, mengaku seluruh berkas eks mahasiswa tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan untuk segera ditindak lanjuti mlalui proses persidangan.

“Berkasnya sudah kami masukkan,”ujar Irham, mengaku dirinya bertindak selaku kuasa hukum eks mahasiswa.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar