Tiga Ibu Rumah Tangga Berkomplot Curi Sepeda

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2012/02/08/0046048620X310.jpg

NGAWI, KOMPAS.com -- Polisi menangkap tiga ibu rumah tangga yang berkomplot mencuri lima unit sepeda dalam sebulan di Ngawi, Jawa Timur. Para tersangka itu diamankan bersama barang bukti untuk proses selanjutnya dalam perkara pelanggaran Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku pertama bernama Sumiyati, warga Desa Watualang, berperan mengambil sepeda milik pelajar yang dititipkan di tempat penitipan dekat sekolah. Dalam aksinya, tersangka membawa anaknya yang berusia 9 bulan untuk mengelabui penjaga.

Hasil curian kemudian diserahkan kepada pelaku kedua, Mujiyati, warga Desa Margomulyo, dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per sepeda. Selanjutnya, sepeda diserahkan kepada Ria, warga Kelurahan Ketanggi. Pelaku ketiga ini merupakan penadah barang hasil curian.

"Para pelaku ditangkap saat bertransaksi di rumah Mujiyati," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Sukono, Rabu (8/2/2012) di Ngawi.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar