Muhaimin Iskandar Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Kemenakertrans

Bookmark and Share
Jakarta - Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dipastikan bersaksi dalam Pengadilan Tipikor. Dia akan diminta keterangannya untuk terdakwa Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, dalam kasus suap proyek dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dari APBN-P 2011.

"Saksinya masih lima lagi, yaitu Ali Mudhori, Muhaimin Iskandar, Dadong (Irbarelawan), Dharnawati," kata Jaksa Jaya Sitompul.

Jaksa mengatakan itu saat menjawab pertanyaan majelis hakim soal agenda saksi yang masih akan diperiksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (13/2/2012). Ditemui usai sidang, Jaya belum bisa memastikan kapan Muhaimin akan dihadirkan.

"Bisa minggu depan atau dua minggu lagi," jawabnya.
sumber : detik.com/read/2012/02/13/183711/1841397/10/muhaimin-iskandar-jadi-saksi-di-sidang-kasus-suap-kemenakertrans?nd992203605

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar