Tim Pengacara Muslim Sampaikan Memori Banding Ba'asyir

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20110616_ABB_Divonis_15_Tahun_Penjara_.jpg
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) Abu Bakar Ba'asyir telah mendaftarkan banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pekan lalu. Anggota TPM, Achmad Michdan mengatakan memori banding akan disampaikan pekan depan.

"Mungkin satu dua minggu memori banding kita sampaikan. Besok kita minta ustadz (Abu Bakar Ba'asyir) baca dengan baik. Beliau menolak putusan itu," kata Achmad Michdan di Jakarta, Rabu (29/6/2011).

Menurut Michdan, pelaksaaaan pelatihan militer di Aceh tidak dilarang undang Undang. "Al Quran dalam Surat Al-Anfal, bahkan menjelaskan itu bagian dari kewajiban," katanya.

Sepanjang pelatihan itu untuk kebaikan, lanjut Michdan, seharusnya difasilitasi pemerintah. Michdan mengatakan, dalam UU Dasar 1945, pada pasal 29, telah diatur bahwa setiap penganut agama bebas menjalankan ajaran agamanya.

Michdan menuturkan bila Indonesia diserang, maka pemuda-pemuda tersebut harus siap membela."Ustadz sudah sampaikan amanahnya seperti pada kasus-kasus sebelumnya," tuturnya.

Selain itu, Michdan juga mengatakan pihaknya tidak mendapatkan hasil apapun dari sidang teroris yang digelar. Pihaknya juga khawatir, terorisme menjadi kepentingan propaganda asing. "Jangan harap terorisme akan habis di negeri ini," imbuhnya

Menurut Michdan, tindakan represif yang dilakukan aparat berwenang untuk menumpas gerakan terorisme justru menimbulkan gersakan balas dendam. "Tindakan represif tidak memberi kontribusi pada pemberantasan terorisme, malah bisa ada balas dendam. Bagaimana dengan kasus Ambon, Poso, Tobello yang tidak tersentuh. Juga soal Palestina, kita kan punya TNI, kenapa TNI tak dikirim ke Palestina," tambahnya

Sebelumnya, Jaksa Penunutut Umum serta Tim Pengacara Muslim (TPM) mendaftarkan banding atas vonis majelis hakim terhadap Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011). Jaksa menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut Baasyir dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro memvonis Ba'asyir 15 tahun penjara karena terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh.

Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. (*)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar